8 Pelanggaran Lalu Lintas Menjadi Sasaran Prioritas, Arahan Kapolres Karangasem Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2022




cahayabali.com  Polda Bali – Polres Karangasem, Kepolisian Resor Karangasem menggelar apel pasukan ‘Operasi Patuh Agung 2022’ hari ini. Apel dilaksanakan di Lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem, pada Senin (13/06/2022). Apel dimulai pukul 08.00 WIT, dipimpin oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M.


Terlihat juga dilapangan, para pejabat utama Polres Karangasem dan anggota gabungan dari Polres Karangasem, TNI Kodim 1623 Karangasem, Dishub dan Satpol PP.


Diberitakan sebelumnya, Polres Karangasem menggelar operasi Kepolisian terpusat bersandikan ‘‘Operasi Patuh Agung 2022’ mulai pekan ini. Ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan Kepolisian.


Kapolres Karangasem menyampaikan bahwa, ‘Operasi Patuh Agung ini digelar selama 14 hari mulai Senin (13/06/2022) sampai Minggu (26/06/2022) dengan tema "Melalui Tertib Berlalulintas Selamatkan Anak Bangsa".


“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Agung 2022 digelar mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022. Jaga kesehatan, jaga keselamatan diri dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Ricko A. A. Taruna.


Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam ‘Operasi Patuh Agung 2022 ini. Berikut selengkapnya:


1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.


2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.


5. Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu


6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.


7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu


8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang. Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel 8 Pelanggaran Lalu Lintas Menjadi Sasaran Prioritas, Arahan Kapolres Karangasem Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2022

Posting Komentar

0 Komentar