KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI BUKA REFRESHMENT PERBENDAHARAAN DAN EVALUASI IKPA SATUAN KERJA KEIMIGRASIAN



BADUNG - Bertempat di The Trans Resort Bali dilaksanakan Kegiatan Pembukaan Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) para Satuan Kerja Keimigrasian, Rabu (15/06/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Keimigrasian, Supartono, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, R. Natanegara Kartika Purnama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu beserta Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, Consumer Banking Head Regional Office Denpasar PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Andra Ruyus Mani, Divisi Hubungan Lembaga BRI Pusat dan Tim, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Narasumber beserta para Kepala Satuan Kerja Keimigrasian dan tamu undangan lainnya.


Mengawali kegiatan, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Imigrasi, Jayanta Surbakti dalam laporannya menyampaikan Kegiatan Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi IKPA pada Satuan Kerja Imigrasi merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penyegaran kembali pelaksana tugas pengelola keuangan di jajaran Imigrasi, menyampaikan update kebijakan-kebijakan terbaru terkait pengelolaan keuangan dan kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta untuk mendapatkan masukan (feedback) dari teman-teman UPT, sehingga pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan lebih optimal dalam mendukung tusi Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian.


Jayanta Surbakti juga menyampaikan bahwa Kegiatan Kegiatan Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi IKPA ini diikuti sebanyak 100 satuan kerja yang terdiri dari 14 satuan kerja Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah, 80 satuan kerja Kantor Imigrasi, dan 6 satuan kerja Rumah Detensi Imigrasi.  


Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu berkesempatan menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi IKPA pada Satuan Kerja Keimigrasian. Dalam sambutannya, Anggiat menyampaikan bahwa Kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah termasuk pelayanan keimigrasian tentu akan memberikan cermin terhadap kualitas penyelenggaraan birokrasi secara umum. Indeks kepuasan masyarakat  terhadap layanan imigrasi perlu dijadikan tolak ukur kinerja organisasi untuk menilai sukses atau tidaknya suatu program dan kegiatan yang dijalankan dan perbaikan apa yang perlu dilakukan kedepan.


“Salah satu cara untuk mengetahui kinerja birokrasi ialah dengan mengukur kinerja pelaksanaan anggaran melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan memfokuskan pada prinsip Value for Money, yaitu ekonomis, efisiensi dan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan dalam pengelolaan anggaran pemerintah”, terang Anggiat.


Kegiatan Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) ini diharapkan dapat dijadikan sebagai forum belajar bersama dan berdiskusi langsung dengan narasumber sehingga kedepannya diharapkan tercipta tatakelola keuangan satker Imigrasi yang semakin baik lagi.


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Imigrasi, Supartono mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir mengenai reformulasi penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) seiring dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, dimana reformulasi IKPA bertujuan untuk mendukung belanja pemerintah yang berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja, pencapaian output belanja serta untuk menetapkan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I dan Kementerian/Lembaga.


Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, R. Natanegara Kartika Purnama  menekankan empat hal yang wajib dikuasai oleh pegawai imigrasi diantaranya, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan, serta pemeriksaan. Keempat poin tersebut merupakan kunci utama untuk melaksanakan pengelolaan IKPA yang akuntabel dan transparan.


Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu juga berkesempatan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada beberapa perwakilan Kantor Wilayah dalam hal ini Divisi Keimigrasian sebagai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.


Ttg865

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI BUKA REFRESHMENT PERBENDAHARAAN DAN EVALUASI IKPA SATUAN KERJA KEIMIGRASIAN

Posting Komentar

0 Komentar