Badung - Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, Layanan Bli Komang Bakti dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan pelayanan antar barang bukti kepada masyarakat. Pelayanan pengantaran barang bukti tersebut terdiri dari:
1. 2 (dua) buah kasur warna putih ukuran 200 x 120 cm merek King Koil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 74/Pid.B/2021/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Sonny Dharmawan Dkk.
2. 1 (satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 88/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Teguh Priyanto;
3. 1 (satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 83/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Moh. Nurudin.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung sendiri memiliki layanan pengantaran barang bukti yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengambil barang buktinya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun layanan tersebut terdiri dari :
1. Pengantaran barang bukti Via Whatsapp, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan mengirim Whatsapp ke Nomor Layanan: 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>Nama Terdakwa<spasi>Bli Komang bakti;
2. Pengantaran barang bukti Via Pos, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan mengirim Whatsapp ke Nomor Layanan: 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>Nama Terdakwa<spasi> Pos<Spasi>Bli Komang bakti;
3. Pengantaran Prioritas Barang Bukti Via Website, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan membuka Situs kejari-badung.go.id
Badung, 01 Juli 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Badung
IMRAN YUSUF S.H., M.H.
JAKSA MADYA NIP. 19751105 200212 1 003
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo / Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung
Telp./Fax / Hp. 082237443200
0 Komentar