Pemanggilan Badan Usaha Yang Menunggak Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Denpasar



 

Kejaksaan Negeri Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar, Rabu, tanggal 29 Juni 2022 memanggil 3 Badan Usaha yang membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan belum menghadiri pemanggilan pertama yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022. Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pada pemanggilan ke 2, Badan Usaha akan memenuhi kewajiban sesuai BA komitmen.

Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan didatangi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tetap belum patuh tidak bersedia mendaftarkan BPJS.

 

****

 

 

Tribunus Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Pemanggilan Badan Usaha Yang Menunggak Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Denpasar

Posting Komentar

0 Komentar