Perkembangan Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah, Tejakula Buleleng



Buleleng - Dari hasil penyidikañ yang dilakukan secara intensif Sat Reskrim Polres Buleleng, berdasarkan dari Olah TKP, Barang Bukti dan  keterangan saksi saksi telah diperoleh Bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,  dan  yang diduga dilakukan perbuatan tersebut :


1. K. S , umur 33 tahun

2. I NY.  K. Unur 71 tahun 

3. I W. S, umur 30 tahun. 


Kasus ini masih terus didalami sehingga tidak menutup kemungkinan selain 3 orang yang ditetapkan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik. 


Untuk sementara terdapat 3 saksi mata dalam  kasus tersebut, termasuk saksi koban yang telah diperiksa oleh pihak Kepolisian 


66ttg99

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Perkembangan Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah, Tejakula Buleleng

Posting Komentar

0 Komentar