DENPASAR - Rabu (20/07/2022) bertempat di Prime Plaza Hotel dilaksanakan Acara Sosialisasi Kerja Sama Pemantauan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tema “Melalui Momentum Peringatan HDKD 2022 Kita Sukseskan Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual Berbasis Pelayanan Publik".
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Anggiat Napitupulu), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, yang tergabung dalam Sentra Layanan Kekayaan Intelektual, Narasumber dan Moderator dari Kepolisian Daerah Bali, Narasumber dan Moderator dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, serta para penerima surat pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional.
Acara diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-77. Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pendatanganan Perjanjian Kerja Sama Sentra Kekayaan Intelektual serta Penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah dan Ekspresi Budaya Tradisional Joged Nini.
"Ini merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan kemudahan pemberian layanan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota Provinsi Bali", ungkap beliau.
Dengan membuka acara sosialisasi secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Anggiat Napitupulu) memberikan sambutannya yang menyampaikan bahwa melalui momentum peringatan hari Dharma Karya Dhika ke 77 pada tahun 2022 ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual berbasis pelayanan publik di Provinsi Bali.
"Hak atas Kekayaan Intelektual saat ini berperan penting dalam kehidupan dunia modern dimana di dalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni dan budaya. Perlindungan dan penegakan hukum patut diterapkan dengan baik, mengingat produk-produk Kekayaan Intelektual tersebut mampu mendorong daya saing serta peningkatan ekonomi, baik ditingkat daerah, nasional maupun dunia", tutup Kakanwil. ***
0 Komentar