Denpasar – mengacu pada pasal 43 dalam UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana teleh diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa setiap perancangan undang-undang harus disertai dengan naskah akademik. Naskah akademik rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi adalah satu living document yang masih perlu disempurnakan untuk itu pada tahun anggaran 2022 dirasa perlu untuk melakukan pendalaman dan penyempurnaan naskah akademik dimaksud dengan tetap memberikan ruang adanya masukan yang konstruktif dari berbagai pihak dalam penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Kebijakan Tim Penyusunan Perubahan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi bertempat di Hotel Courtyard by Marrion Seminyak pada Kamis (07/07).
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pidana (Slamet Prihantara), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Anggiat Napitupulu), Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (Djoko Pudjirahardjo), Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Pejabat Administrasi di Linkgungan Kanwil Kemenkumham Bali, Narasumber yang berasal dari unsur Kejaksanaan, Pengadilan dan Akademisi. Kegiatan diawali dengan laporan dari Subkoordinator pelayanan grasi Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan, Yenita Dewi. Dalam laporannya Subkoordinator pelayanan grasi menyampaikan Menindaklanjuti komitmen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 16 Juli 2019 pada Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (RUU GAAR) sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka sesuai ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap RUU harus disertai dengan Naskah Akademik (NA). Berdasarkan hal tersebut Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2022 tengah melakukan penyusunan NA RUU GAAR.
Kepala Kantor Wilayah Kemnterian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang menyampaikan selamat datang kepada Jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kakanwil menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang baik yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menambah informasi. Selama ini dipahami bahwa sebelum RUU disusun terdapat naskah akademik, melalui diskusi publik ini diharapkan terdapat ada draft naskah yang lebih komperhensif karena dalam kegiatan ini terlibat dari beberapa unsur yaitu unsur akademik, unsur kejaksaan, unsur kepolisian dan dari unsur PPNS.Selain itu kakanwil menyambut baik kedatangan dari Direktorat Jenderal AHU yang telah bersedia menyelenggarakan kegiatan di Bali. Selain itu kakanwil menyebut Bali merupakan tempat yang tepat untuk menylenggarakan berbagai kegiatan karena kemanannya dan ketertibannya serta kegiatan yang diselenggarakan di Bali bisa memutar roda perekonomian setelah sempat melemah diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
Selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pidana, Slamet Prihantara dalam sambutannya berharap dan menghimbau kepada seluruh peserta Diskusi Publik Penyusunan NA RUU GAAR di ini untuk benar-benar serius dan sungguh-sungguh dalam memberikan saran, masukan tehadap Naskah Akademik RUU GAAR sehingga menghasilkan output yang baik dan selanjutnya output ini juga dapat menjadi bahan pendukung finalisasi Naskah Akademik RUU GAAR yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan melanjutkan pada tahapan proses penyusunan RUU GAAR yang diagendakan sesuai Road Map RUU GAAR pada akhir Juli 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan semoga kedepannya dengan adanya Naskah Akademik yang telah final maka arah dan tujuan kita membuat regulasi dibidang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan tercapai.
Kegiatan dibuka dengan pemukulan Gong oleh Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Slamet Prihantara didampingi oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Selepas acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Konsep Arah Pengaturan Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi dalam naskah akademik yang disampaikan oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Sub Koordinator Penyusunan Naskah Akademik Bidang Politik Hukum Pemerintahan SDM Lingkungan Hidup (Tyas Dian Anggreani). Paparan materi diberikan oleh para narasumber diantaranya Executive Director Center for Detention (Mohammad Ali Ara Noval) dengan materi tentang Urgensi Pemberian Grasi sebagai upaya pengurangan Over Capacity di Lapas. Narasumber kedua dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Dr. Putu Gede Arya) yang menyampaikan materi tentang Karakteristik Keputusan Presiden untuk pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Narasumber ketiga dari Kejaksaan Tinggi Bali (Wayan Eka Widyara) dengan materi terkait Tanggapan terhadap konsepsi Abolisi dan Amnesti dan Narasumber terakhir berasal dari Pengadilan Tinggi Bali yang disampaikan oleh Hakim Tinggi (Dr. Suhartanto) dengan materi Tanggapan terhadap konsep pengaturan Rehabilitasi dalam Naskah Akademik. ***
0 Komentar