Badung, cahayabali.com - Saat ini undang undang lalu lintas sudah merupakan Lex Specialist, dan di dalam undang undang tersebut dinyatakan bahwa penyebab kecelakaan disebabkan oleh adanya kelalaian dan pelanggaran.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polsek Benoa serta menertibkan para pelanggar lalu lintas, Kanit Lantas Polsek Benoa Iptu I Ketut Ramia bersama anggotanya melakukan penindakan berupa Tilang terhadap beberapa pelanggar yang ditemukan di pintu masuk pelabuhan Benoa.
Iptu Ramia menyampaikan, " Pagi ini Senin tgl (18/7) jam 08.00 wita, kami sengaja melakukan penindakan terhadap beberapa pengendara sepeda motor yang kami temukan tidak pakai helm, tidak membawa SIM dan kendaraan tidak dilengkapi kaca spion di pintu masuk pelabuhan Benoa.
" Walaupun wilayah kami merupakan zona objek vital yang arus lalu lintasnya relative tidak terlalu ramai, namun kami tetap konsen menegakkan aturan lalu lintas agar warga tetap disiplin dalam berkendaraan dan hal itu pula merupakan pencegahan terhadap kecelakaan dengan meminimalisir pelanggaran.
Senada dengan itu Kapolsek Benoa I Nyoman Wiranata, SH mengatakan, " Personil kami khususnya unit lalu lintas selalu kami ingatkan dan perintahkan untuk tetap tegas tanpa pandang bulu untuk menindak semua pelanggar lalu lintas dan bahkan sesekali melakukan razia untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat surat, kelengkapan dan kelayakan kendaraan."
" Kami tidak ingin wilayah kami yang relativ kecil menjadi penyumbang adanya kecelakaan di wilayah Polresta Denpasar, karena pada dasarnya kecelakaan terjadi selalu di awali dengan adanya pelanggaran maupun kelalaian," ungkapNya.
" Kami juga menghimbau kepada semua warga agar tetap disiplin dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan, Sayangi diri anda, sayangi sanak keluarga anda yang sedang menunggu dirumah, jangan sesekali under etimate terhadap setiap pelanggaran mulai dari yang kecil maupun besar." pesan Kapolsek Kompol Wiranata. ( Bna33).
0 Komentar