Denpasar - Bertempat di Ruang Darmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diselenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dihadiri oleh Plt. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah ( I Wayan Adhi Karmayana ), Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali ( I Gede Mustika ), Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah BPKAD Kabupaten Badung ( I Ketut Wisuda ), Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung ( A.A. Ayu Laksmi Dewi ), Tenaga Ahli BPKAD Kabupaten Badung ( I Gede Oka ) serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.26 Juli 2022
Plt. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan mempersilahkan Perangkat Daerah Kabupaten Badung menyanpaikan maksud dan tujuan dari dibentuknya rancangan peraturan daerah tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah merasa terbantu terkait dengan dilaksanakannya pengharmonisasian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Kantor Wilayah, alasan dibentuknya dari raperda tersebut dikarenakan ada beberapa regulasi yang wajib diundangan termasuk dari Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai payung hukum dalam tata kelola keuangan daerah terutama dalam pertanggungjawaban keuangan daerah, sebelumnya sudah dilaksanakan pembahasan internal sebelum memasuki proses harmonisasi sebagai rangkaian proses sebelum disampaikan kepada DPRD Kabupaten Badung.
Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undamgan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, menyampaikan raperda pengelolaan keuangan daerah yang paling lambat diundangkan pada tahun 2022, kebetulan raprda ini tidak masuk dalam propemperda, karena merupakan amanat dari PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah maka dikeluarkan izin pembentukan perda diluar propemperda, dan menyampaikan rasa terima kasih telah difasilitasi terkait pengharmonisasian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bali menyampaikan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana disebutkan bahwa pada tahun ini pemerintah daerah menetapkan perda pengelolaan keuangan daerah, dimana diakomodir juga dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Kurangan Daerah.
Plt Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah meyampaikan bahwa proses pra harmonisasi telah dilaksanakan sebelumnya oleh perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah, untuk itu dipersilahkan untuk pemrakarsa untuk mencermati, diberikan tanggapan dan selanjutnya diduskisan untuk mencapai kesepakatan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ***
0 Komentar