DENPASAR - Dalam rangka meningkatkan pengelolaan penerimaan hibah, Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti kegiatan Pengelolaan dan Current Issue Penerimaan Hibah Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Selasa (5/7/2022).
Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti, dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN beserta staff Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN.
Diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Koordinator Tata Usaha Keuangan, Bambang Edi Sumarno menyampaikan hibah merupakan unsur pendapatan negara selain perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM juga berkewajiban mewujukan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efektifitas pengelolaan hibah sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik.
Dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Wisnu Nugroho Dewantoro. Beliau menyampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, yang dimaksud dengan hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang. jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Berdasarkan definisi tersebut Pemerintah menyatakan pemberi hibah harus menyatakan bahwa pemberian hibah harus dipastikan tidak ada hal-hal politik, tidak ada hal-hal yang menggangu stabilitas keamanan, dan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
"Dalam tata kelola keuangan negara yang baik, maka seluruh penerimaan negara termasuk hibah harus dikelola secara transparant, akuntabel, dan dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme APBN." ucap Wisnu Nugroho.
Setelah arahan dari Kepala Biro Keuangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang menjelaskan tentang Pengelolaan dan Current Issue Penerimaan Hibah Langsung Uang dan Barang/Jasa/Surat Berharga.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman administrasi pengelolaan penerimaan hibah di Kementerian Hukum dan HAM, serta terciptanya proses administrasi pengelolaan penerimaan hibah yang tersusun secara sistematis. ***
0 Komentar