Kejaksaan Negeri Badung Kembali Menititipkan Tahanan Ke Lapas Kerobokan, Lapas Tabanan, dan Lapas Bangli


 



Badung - Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan total 53 (lima puluh tiga) Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Tabanan dan Lapas Bangli, hal ini dikarenakan untuk keamanan dan ketertiban serta lancarnya proses hukum dikemudian hari. Senin 04 Juli 2022

 

Adapun Tahanan yang dipindahkan tersebut berasal dari Rutan Polda Bali sebanyak 4 (empat) orang, Rutan BNNP 1 (satu) orang, Polres Badung sebanyak 28 (Dua puluh delapan) orang, Rutan Bandara 1 (satu) orang, Rutan Polsek Kuta 8 (delapan) orang, Rutan Polsek Kuta Utara 4 (empat) orang, Rutan Polsek Kuta Selatan 5 (lima) orang, Rutan Polsek Petang 1 (satu) orang dan Rutan Mengwi sebanyak 1 (satu) orang.

 

Yang mana tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Selain pertimbangan keamanan, faktor over kapasitas dan hak asasi manusia juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

 

Dikarenakan hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Bali sebagai alternatif kami dalam menyiasati permasalahan keamanan dan over kapasitas di tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian Pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut

 Muliati

 


Tribunus Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kejaksaan Negeri Badung Kembali Menititipkan Tahanan Ke Lapas Kerobokan, Lapas Tabanan, dan Lapas Bangli

Posting Komentar

0 Komentar