Jayapura - Piket Respon Cepat Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda Papua berhasil mengamankan satu oknum anggota yakni Aipda PJ lantaran melakukan pengrusakan di tempat Karaoke Happy Puppy Jayapura Distrik Jayapura Utara, Kamis (7/7) sore.
Piket respon cepat Subbid Provos dipimpin langsung Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua AKP Wilhelmus Ajomi, S.IP bermasa 5 personil.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kini yang bersangkutan telah diamakan di sel provos Mapolda Papua guna mempertangung jawabkan perbuatannya, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi, Aipda PJ akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku baik itu sidang displin bahkan bisa sampai sidang kode etik karena sudah berulang kali melakukan hal yang serupa.
"Apalagi Aipda PJ saat hendak diamankan melawan personil kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provos sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses, " tegas KBP Gustav.
Ia pun menjelaskan, sekitar pukul 17.00 wit, Aipda PJ bersama dua rekannya menyewa satu ruangan Karaoke di Happy Puppy dan dipengaruhi minuman keras kemudian terjadi keributan sehingga Aipda PJ melakukan pengrusakan pada LCD monitor lagu serta memecahkan gelas.
"Pukul 17.50 wit tim respon cepat provos mendapat informasi kejadian tersebut sehingga langsung mendatangi TKP namun sempat ada perlawan dari yang bersangkutan selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras, " ujarnya.
KBP Gustav Urbinas menghimbau kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum sehingga tim respon cepat Subbid Provos dapat menanganinya secara profesional dan proposional dengan begitu kejadian tersebut dapat ditangani dengan cepat. (*)
Penulis : Andi
0 Komentar