Polisi Di Agam Ringkus Dua Pelaku Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda

 



Agam. -  Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi yang berbeda, Rabu (6/7/22) malam.


Kedua tersangka tersebut berinisial RS (29) tahun, warga Pulai Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam yang ditangkap pertama kali di Jalan Simpang MAN 5 Agam Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, pada Rabu (6/7) malam sekitar pukul 21.30 Wib dan EF (49) tahun warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung yang ditangkap di Dusun 1 Parak Panjang Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, pada Rabu (6/7) malam pukul 22.30 Wib.


Dari tangan tersangka RS Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 40 gram dan satu paket kecil yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening seberat 0,5 gram serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa TNKB yang digunakan tersangka untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan.


Sedangkan dari tangan tersangka EF berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 250 gram.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.   ***


Tribunus Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polisi Di Agam Ringkus Dua Pelaku Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda

Posting Komentar

0 Komentar