Rakor Petunjuk Transportasi Laut Dan Darat Masa Pandemi Covid 19 Dan Penanganan Penyebaran PMK




Karangasem  -   Jumat 15/07/22, bertempat di Ruang Rapat PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah berlangsung Rapat Koordinasi terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut dan darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Penanganan Penyebaran PMK di Pelabuhan Padangbai. 


Rakor dipimpin oleh Ka KSOP Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin dan dihadiri oleh  Kadis Perhubungan Kab. Karangasem diwakili oleh Kabid Lalu Lintas I Wayan Switra, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana, S.Sos., Manajer Usaha PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Padangbai Nickson Ambarita, Ka Wilker KKP Padangbai I Putu Suardyana, BPTD Padangbai I Wayan Sugiarsana, SROP Padangbai I Made Subawa, Staf Satpel Padangbai Widya Carolina, Perwakilan INFA Bpk. Wagiyono, Perwakilan Gapasdap Bpk. Andi Widianto, Staf PT. ASDP I Gede Sudiantara.


Sambutan Ka KSOP Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor : SE 68 Tahun 2022 dan SE 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Darat  Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang akan diberlakukan secara efektif mulai Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, diperlukan adanya kesepakatan antar instansi terkait dalam penerapannya terhadap para calon penumpang di Pelabuhan Padangbai. 


Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Selaku Ketua Satgas PMK Nomor : 01/SatgasPMK/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 perihal Pembatasan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dimana sudah ditindaklanjuti dengan pemberhentian lalu lintas hewan rentan PMK serta pemasangan alat penyemprotan disinfektan otomatis di pintu masuk Bali.


Kesepakatan ini untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam penerapan Surat Edaran tersebut seperti alur masuk penumpang, tempat pemeriksaan surat vaksin saat penumpang akan naik ke atas kapal, perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait persyaratan yg akan diberlakukan, penyiapan fasilitas kesehatan di pelabuhan, pemasangan spanduk sosialisasi, penyiapan tempat karantina sementara terkait antisipasi kalau ada penumpang yang positif covid 19.


Selesai sambutan dari Ka KSOP Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin dilanjutkan dengan masukan dari masyarakat instansi terkait seperti Manajer Usaha PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nickson Ambarita, Ka Wilker KKP Padangbai I Putu Suardyana, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana, S.Sos. Kabid Lalulintas Dishub Kab. Karangasem I Wayan Switra, Staf Satpel Padangbai Widya Carolina, perwakilan INFA dan GAPASDAP.


Kesimpulan rakor dari Ka KSOP Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin dari masukan dan penyampaian dari beberapa instansi terkait dalam rakor ini dapat diambil kesepakatan sementara sebagai berikut :


Petugas harus memberi contoh disiplin dalam penerapan prokes. Perketan pemeriksaan surat vaksin di loket, apabila ada penumpang yang tidak mematuhi aturan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut untuk tidak diberikan membeli tiket. Apabila ada yg positif dikembalikan kepada keluarganya dengan pengawasan dinas kesehatan. Terkait pencegahan PMK, sudah dilaksanakan oleh dinas terkait dengan pemberhentian lalu lintas hewan rentan PMK dan pemasangan alat penyemprotan disinfektani otomatis di pintu masuk Bali.  ***

Tribunus Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Rakor Petunjuk Transportasi Laut Dan Darat Masa Pandemi Covid 19 Dan Penanganan Penyebaran PMK

Posting Komentar

0 Komentar