Waka Polres Bangli pimpin Sidang BP4R Bagi Anggota Polri Sebelum Melaksanakan Perkawinan.




Bangli  -  Waka Polres Bangli Kompol  I WAYAN SUKA, S.Sos., M.Si selaku  Ketua sidang BP4R atau Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk di Rupatama Polres Bangli, 28 Juli 2022.


Hadir dalam sidang tersebut Waka Polres Bangli Kompol  I Wayan Suka S.Sos.M.Si selaku Ketua sidang didampingi Kabag SDM KOMPOL I Wayan Budayasa ,S.H. selaku sekretaris sidang, Ketua Bhayangkari Cab. Bangli di wakili Nyonya  Arimas Balik Sujaya dari seksi Ekonomi dan Nyonya Sri Wayan Rapi dari Seksi Kebudayaan serta dihadiri oleh Kasi Propam IPTU I WAYAN BAWA SUJANA  Kasi was IPTU I WAYAN SUTAPA, Rohaniawan AIPTU I WAYAN BUDIARGA, kedua orang tua pasangan pernikahan serta anggota yang melaksanakan sidang BP4R  BRIPTU WAYAN PANDE ARTA YOGA NRP 97050061 Jab. Banit 12 Satuan  Intelkam Polres Bangli dengan YAN DESI PURNAMASARI dan BRIPTU I MADE DARMAYASA, S.H. NRP 95050427 Jabatan Banit 3 Unit Samapta Polres Bangli dengan PANDE KADEK RIA KOMALA DEWI, A.Md. Ak.


Pertama tama sidang dimulai dengan dilaksanakannya pembacaan fakta integritas yang diikuti oleh kedua pasangan pernikahan serta anggota yang melaksanakan sidang BP4R dan penandatanganan fakta integritas.


Arahan dari Waka Polres Bangli selaku Ketua Sidang BP4R menekankan bahwa, "Sidang hari ini  rekan rekan sebagai mempelai agar semuanya baik sebagai suami dan calon istri saling menjaga satu dengan yang lain, sayangi keluarga kecil sodara sodara sekalian, untuk calon istri sekalian yang akan menjadi anggota Bhayangkari agar mendukung tugas tugas suami dan saling percaya satu dengan yang lain, untuk orang tua dan wali agar jaga anak anak diberikan bimbingan dan sayangi mereka.

Pernikahan merupakan penyatuan dua keluarga sehingga diharapkan agar mampu membina hubungan keluarga dengan baik. Ada aturan-aturan yang mengikat baik untuk keutuhan keluarga maupun dalam kedinasan, apa yang menjadi suatu keputusan harus diambil dengan kesepakatan bersama. Perlu juga dipahami bahwa tugas Polri dapat berjalan atas peran dan dukungan Istri," ucap Kompol IWayan Suka.


Pembinaan dari Ketua Bhayangkari Cab. Bangli yang diwakili oleh Nyonya Sri Wayan Rapi dari Seksi Kebudayaan diawali ucapan Selamat kepada calon mempelai agar diberikan kelancaran selama prosesi yang akan di laksanakan, sebagai anggota bhayangkari  Seorang istri harus menjadi penyejuk suami  dan seorang istri tidak boleh menuntut suami dan Bhayangkari itu adalah organisasi kewanitaan istri dari pada Polri yang tugasnya mengimbangi tugas suami selaku anggota Polri. Setelah menikah nanti calon bhayangkari agar mengurus sebagai ke anggotaan bhayangkarinya agar nanti suami ikut membantunya agar dibantu untuk mengurus kartu anggota. Di Bhayangkari ada 4 pakaian resmi yaitu PSH, PSU, PSR dan PSL  dan aksesoris yaitu lambangnya bernama cupu manik astagina dan tidak boleh memakai aksesoris lainnya.


Pembinaan dari Kasiwas Polres Bangli menyampaikan Kepada kedua mempelai agar di hayati dan dilaksanakan fakta integritas tersebut, dalam berumah tangga agar saling percaya satu sama lain, Permasalahan keluarga pasti ada agar di selesaikan dengan baik baik dan jangan sampai menimbulkan hal hal yang dapat merugian diri sendiri. Aqgar prilaku yang buruk ditinggalkan saja dan  pernikahan ini adalah persidangan yang pertama dan jangan sampai ada sidang kedua yaitu sidang perceraian.


Pembinaan  dari Kasi Propam, selaku anggota Bhayangkari nantinya tentunya perlu mendapatkan pembinaan. Sebelum dilaksanakannya sidang ini tentunya kami dari Propam pertama telah dilaksanakan monitoring dan pembinaan kepada anggota dan calon istri. 1Hak hak apa saja yang perlu di berikan oleh anggota Polri kepada istri selaku anggota bhayangkari yaitu memberikan hak tanggungan dalam hal ini tanggungan kesejahteraan  bagi istri serta kewajiban istri selaku bhayangkari Yaitu tidak boleh melakukan pelanggaran yang dapat menciderai institusi Polri.Tanggung jawab selaku anggota polri agar tetap memperhatikan tangung jawab dinas dan jika ternjadi penyimpangan agar istri selaku bhayangkari lebih cepat memberitahukan suaminya.


Pembinaan dari Sekretaris Sidang di sampaikan sebelum di adakannya sidang ini sebagai anggota sudah melengkapi surat surat administrasi dan surat ijin kawinnya sudah ditandatangani selanjutnya sudah diberikan ijin untuk melaksanakan perkawinan menurut agama masing masing. Penekanan berikutnya agar adik adik calon mempelai sekalian setelah pelaksanaan upacara pernikahan agar segera di urus untuk Akta Perkawinannya dan administrasi administrasi dinas agar segera di tindak lanjuti. Intinya jangan pernah sekali sekali membohongi pasangannya dan sebagai anak tolong bersifat bijak kepada orang tuanya karena calon mempelai ini tetap sebagai anak jangan pernah durhaka dengan orang tua begitupan sebaliknya agar orang tua membimbing dan berikan pengertian pengertian dalam membangun bahtera rumah tangga.


Pembinaan dari rohaniawan bahwa Proses yang dilalui sebelum melaksanakan sidang pernikahan sudah dilalui  dari pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan secara mental maupun yang lainnya sehingga mendapatkan surat  ijin pernikahan .

Sahnya suatu perkawinan sesuai dengan UU No 16 tahun 20019 yaitu perubahan dari UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, rujuk dan cerai  dimana sahnya perkawinan dilaksanakan sesuai dengan agama dalam  hal ini agama Hindu. Sah perkawinan untuk agama Hindu yaitu dilakukan upacara perkawinan dengan disansikan oleh  tri upasaksi. Perkawinan ini juga bertujuan untuk membentuk ikatan lahir bhatin kekal selamanya.


Terakhir dari Ketua sidang  bahwa sidang telah berjalan lancar dengan mengucap Om Ano Bhadrah Kratawo Yantu Wiswatah Semoga pikiran yang baik datang dari segala penjuru Om Shanti, Shanti, Shanti Om,"tutup Kompol Wayan Suka.


Penyerahan bingkisan dari yang mewakili Ketua Bhayangkari kepada Calon Anggota Bhayangkari.  ***

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Waka Polres Bangli pimpin Sidang BP4R Bagi Anggota Polri Sebelum Melaksanakan Perkawinan.

Posting Komentar

0 Komentar