Pemeriksaan dan Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) Tidak Berizin Di wilayah Desa Adat Kuta



Badung -  Sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Desa Adat Kuta dengan Bank Indonesia Wilayah Provinsi Bali terkait dengan menentukan tindakan yang lebih tegas sehingga secara efektif memberikan efek jera kepada para pelaku usaha Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Bahwa pada pertemuan tersebut sudah disampaikan untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin yang telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh melakukan kembali usahanya. Namun dalam kenyataannya masih banyak Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin tetap melakukan kegiatannya dan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali.  Kamis tanggal 4 Agustus 2022

Sehingga akhirnya Pihak Desa Adat Kuta dampingi oleh Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Wilayah Bali serta Babhinkamtibmas dan Babinsa kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker kembali pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin karena masih bandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan. Dari hasil penertiban dan penegakan ada 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 (tujuh belas)  Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran.

Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat dari adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin. Dan dengan adanya penindakan dan penertiban diharapakan dikemudian hari tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta  ***

Terima kasih anda sudah membaca artikel Pemeriksaan dan Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) Tidak Berizin Di wilayah Desa Adat Kuta

Posting Komentar

0 Komentar