Klungkung-Polres Klungkung Gelar Press Conference Kasus Penyalahgunaan Narkoba bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Pada Kamis, 7 September 2023.
Dipimpin langsung Oleh Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didamping Kasat Resnakorba Akp I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Polres Klungkung Iptu I Gusti Lanang Putra.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan di depan Awak media bahwa Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 10 (sepuluh) Orang Pelaku dalam kurun waktu 2 Bulan terakhir di bulan Juli dan Agustus 2023.
Dari Kesepuluh Tersangka ini TKPnya ada 7 Lokasi yang berbeda. Kata Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta
Adapun inisial kesepuluh tersangka yaitu IA, IKAAP Als C, KEP, INH, IPRPM, IKWK, IKSW Als P, IBNJ, IGSL, dan KKY.
Jadi TKP 1 bertempat di Pinggir Jalan Raya Baypass Ida Bagus Mantra Desa Gelgel untuk TSK IA (residivis) Barang Bukti 6 Paket Sabu dan 1 bong yang dalam pipet kacanya masih berisi sabu, TKP 2 berlokasi di Dipinggir Jalan Raya Tihingan Banjarangkan dengan TSK IKAAP Als C dengan Barang Bukti 1 Paket Sabu dan 1 Buah bong, TKP 3 Di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Tanjung Tutur Banjar Tulangampiang Desa Ubud Kaja Denpasa dengan TSK KEP (residivis ) barang bukti 1 Bong yang dalam pipet kacanya masih berisi sabu, TKP 4 Jalan Gunung Merapi Lingkungan Sengguan dengan TSK INH barang bukti 1 Pekt Sabu, 1 buah bong, 1 timbangan digital, 1 bendel plastic klip, TKP 5 disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Merapi Lingkungan Sengguan dan Dipinggir Jalan Hasanudin Klungkung TSK IPRMP dan IKWK barang bukti 5 Paket Sabu, 5 Bendel + 1 Bendel plastic klip, TKP 6 dipinggir Jalan Raya Goa Lawah Desa Pesinggahan Dawan dengan TSK IKSW Als P dan IBNJ barang bukti 1 Pekt Sabu dan TKP 7 didepan sebuah ruko dipinggir Jalan Dewi Sartika Klungkung dengan TSK IGSL dan KKY barang bukti 1 Pekt Sabu.
Dari Kesepuluh Tersangka ini dapat diamankan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) Paket Sabu dengan berat Total 6.16 gram brutto atau 3.83 Netto, 2 Buah rangkaian alat hisap sabu ( bong ) yang pipet kacanya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 2.27 gram brutto atau 0.04 gram Netto
Pasal yang sangkakan terhadap tersangka IKAAP Als C, KEP, IKSW Als P, IBNJ, IGSL dan KKY Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan Tersangka IA dan INH disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka IPRPM dan IKWK pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2 Bulan Terakhir ini pada bulan juli dan Agustus pengungkapannya cukup besar karena saat itu Polres Klungkung menggelar Operasi Pekat Agung 2023 dimana sasarannya penyakit masyarakat.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini ada teori yang menyebutkan yaitu Demand Suppley ada penawaran dan permintaan. Jadi untuk mencegahnya kita harus menghilangkan Demandnya yaitu permintaan.
Untuk mencegah terjadinya kembali kasus penyalahgunaan di Kabupaten Klungkung ini kami dari Polres Klungkung Gencar melakukan tindakan Preemtif maupun Preventif dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat maupun ke sekolah sekolah sehingga nantinya dalam kasus penyalahgunaan dapat di tekan.
Dalam kesempatan ini kami Menghimbau kepada Masyarakat agar tidak mencoba coba barang haram ini, selain dapat merugikan diri sendiri dan keluarga juga dapat merusak generasi penerus bangsa serta barang ini tidak ada manfaatnya untuk tubuh. Imbuhnya ***
0 Komentar