Palsukan Pasport, Dua Warga Negara Asing Ini Dideportasi Setelah Usai Jalani Masa Hukuman

  


Denpasar-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Jumat 6 Okober 2023 Kembali melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau Palsu. 


Pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 (empat) bulan di Lapas Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kedua WNA yang dideportasi adalah MSH (38) seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat dan YBI (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada.


Perjalanan hukum mereka dimulai Ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 06 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan Paspor berkebangsaan Kanada, pada saat kedatangannya petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa Paspor yang digunakan ybs palsu namun petugas membiarkan YBI  memasuki willayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia, namun setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI, akhirnya tanggal 17 Mei 2023 Petugas Imigrasi akhirnya melakukan penangkapan kepada YBI saat  akan berangkat ke Selandia Baru.


Keterangan yang diperoleh dari YBI, ybs mengaku mendapakan Paspor Palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang Agen dan motif ybs menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk kenegara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik. Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur – Singapura – Denpasar – Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali. 


Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Paspor Amerika yang digunakannya di ketahui palsu oleh petugas, namun petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringan ybs yang mengikuti, namun setelah dilakukan pembuntutan tidak ada yang menemui ybs akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney. 


Dari keterangan yang diperoleh MSH medapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir, ybs menggunakan Paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.

Jumat, 6 Oktober 2023, setelah mereka selesai menjalani masaha hukuman, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, YBI dideportasi pukul 10.10 dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha, sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 dengan penerabangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha.


Di tempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan pihaknya telah melakukan pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA terebut setelah melakukan proses Projustitia. Sementara, Kadiv Imigrasi Bali, Baron Ichsan mengatakan bahwa Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi Paspor Palsu. Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan Paspor Palsu untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas imbuhnya. (*)

Tribunus Bali Grup

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Palsukan Pasport, Dua Warga Negara Asing Ini Dideportasi Setelah Usai Jalani Masa Hukuman

Posting Komentar

0 Komentar