Dalam patroli ini, petugas Kepolisian mendatangi sejumlah tempat. Mulai dari tempat hiburan malam di kawasan Pantai Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebuah rumah kos di Jalan Prof Ida Bagus Mabtra, kawasan Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, yang dilaporkan terjadi kebisingan yakni penduduk pendatang pesta minuman keras (miras) dan menyetel musik dengan volume cukup kencang hingga larut malam.
"Kami mendatangi sejumlah tempat, mulai dari tempat hiburan malam di kawasan Desa Tulikup, kemudian kami juga menerima laporan langsung dari warga bahwa sedang berlangsung pesta miras di sebuah rumah kos di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra Desa Ketewel. Kita langsung datangi dan menemukan sejumlah penduduk pendatang yang didominasi pemuda sedang pesta miras, sejumlah pemuda yang mabuk kita amankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan pembinaan," ujar Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dengan knalpot brong. "Ini kami sering mendapat keluhan dari masyarakat yakni sepeda motor berknalpot brong, malam ini ada total 13 sepeda motor kita amankan untuk selanjutnya diberikan sanksi berupa penilangan," imbuhnya. (*)
0 Komentar