Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Desa Singapadu Sukawati beberapa waktu lalu. "Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat, seperti dikawasan Jalan Suweta Ubud, Sibang Abiansemal Badung dan beberapa tempat lainnya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Tidak hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku yang juga ternyata berstatus residivis ini melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa Kabupaten di Bali. "Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. ***
0 Komentar